News

Bicara Tax Amnesty Dengan IWAPI

Wednesday, 26 Oct 2016

by JFW

Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia, IWAPI, mengadakan sebuah talk show yang mengangkat program pengampunan pajak atau tax amnesty, bekerja sama dengan Femina Group. Talk Show tersebut diselenggarakan di The Hall Senayan City, pada Selasa (25/11).

Program amnesti pajak periode II fokus kepada wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).  Di sini, peserta diajak bersama-sama menelisik secara mendalam pada program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.  Pengampunan pajak kini menjadi perhatian khusus dari pengusaha di Indonesia karena minimnya pengetahuan publik akan hal itu.

Drs. Herman Juwono, CPA, CA, BKP, tim sosialisasi pusat tax amnesty terpadu Direktorat Jenderal Pajak, bersama APINDO dan KADIN, mensosialisasikan tentang tata cara syarat pengampunan pajak, cara permohonan, kantor pajak, dan kemudahan yang diterima bagi pengusaha.

Herman menuturkan, pemerintah mencoba mensosialisasikan ke seluruh UMKM baik perdagangan besar maupun usaha skala menengah dan kecil di seluruh Indonesia. ”Besaran pajak atau tarif tebusan UMKM ada dua macam, 0,5 persen jika hartanya dibawah 10 milyar dan  tarif dua persen jika sudah melebihi 10 milyar  dari rentang waktu 1 Juli sampai dengan 31 Maret. Ada kemudahan lain bagi UKM, yaitu pajak boleh dibayarkan secara kolektif,” ungkapnya.